Logo Bloomberg Technoz

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 11:05

Terdakwa Harvey Moeis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa Harvey Moeis. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Vonis tersebut tercatat lebih berat dari vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Harvey sebelumnya telah dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, namun Kejaksaan Agung tak puas terhadap putusan PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut dan akhirnya mengajukan banding terhadap vonis Harvey.

“Menjatuhkan terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membaca putusan, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsidier 8 bulan penjara.