Logo Bloomberg Technoz

PNS Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Sebulan Bisa Rp500 Ribuan

Krizia Putri Kinanti
13 May 2023 17:55

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setujui pemberian tunjangan baru kepada pegawai negeri sipil (PNS) kementerian/lembaga (K/L) tahun depan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2003 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tunjangan tersebut adalah biaya penambah daya tahan tubuh.

“Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” dituliskan dalam aturan tersebut yang dikutip Sabtu (13/5/2023).

Kisaran biaya penambahan daya tahan tubuh PNS ini adalah mulai dari Rp18 ribu sampai dengan Rp25 ribu per hari. Oleh karena itu per bulannya PNS akan mendapatkan tambahan biaya Rp396 ribu sampai Rp550 ribu.

Biaya Rp25 ribu ini diberikan untuk PNS yang berlokasi di wilayah Papua. Sementara itu untuk pemberian biaya tambahan Rp18 ribu untuk wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.