Logo Bloomberg Technoz

Usai Pegadaian, Kini BSI Kantongi Izin Bisnis Bank Emas dari OJK

Muhammad Fikri
13 February 2025 18:20

(Dok. Bank BSI)
(Dok. Bank BSI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI resmi memperoleh izin untuk menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut dikeluarkan OJK pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Baru kami keluarkan kemarin,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13/2/2025).

Emiten berkode saham BRIS ini sebagai pihak yang memperoleh izin juga mengkonfirmasi perolehan izin pengelolaan bank emas tersebut. “Alhamdulillah sudah,” konfirmasi Corporate Secretary BRIS, Wisnu Sunandar.

Bullion bank atau bank emas merupakan bisnis yang teknisnya sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bisnis bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kegiatan tersebut mencakupi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas.