Logo Bloomberg Technoz

Hakim memerintahkan jaksa melelang harta Helena yang disita jika dalam kurun satu bulan usai ingkrah belum melunasi kewajiban membayar Rp900 juta. Jika harta tersebut tak mencukupi nilai kewajiban uang pengganti, maka Helena harus menambah masa kurungannya hingga lima tahun penjara.

Vonis penjara hakim tingkat banding bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dalam dokumen tuntutan, jaksa hanya meminta hakim menghukum Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, jaksa juga meminta Helena membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar -- separuh uang diterima PT Quantum dari Harvey Moeis yaitu Rp420 miliar.

Namun, hakim tingkat pertama hanya menghukum Helena dengan lima tahun penjara. Sedangkan sisanya sesuai tuntutan jaksa yaitu denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Vonis tersebut kemudian menuai polemik dan kritik di masyarakat dan media sosial. Polemik tersebut kemudian menjadi perhatian kejaksaan hingga kemudian berniat untuk mengajukan banding. 

Jaksa akhirnya melengkapi gugatan banding lima terpidana kasus Timah usai Presiden Prabowo Subianto pun menyinggung putusan tersebut. Dalam beberapa pidato, Prabowo meminta jaksa untuk memastikan para koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Rakyat di pinggir jalan pun ngerti, [koruptor] rampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo dalam pidatonya, Senin (30/12/2024).

(azr/frg)

No more pages