Logo Bloomberg Technoz

"Meskipun kami tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia, kami ingin memastikan fakta tentang bagaimana layanan kami beroperasi sebenarnya dipahami dengan benar," jelas perwakilan Google dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025). 

"Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," dinyatakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut. 

Adapun sebagai catatan, KPPU menyatakan telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan praktik monopoli oleh Google LLC di Indonesia yakni:

  • Google mewajibkan para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan GPB System dalam transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Dengan demikian, kebijakan ini membatasi pilihan pengembang dalam memilih sistem pembayaran yang lebih sesuai atau menguntungkan.
  • Melalui penerapan GPB System, Google mengenakan biaya layanan (service fee) sebesar 15% hingga 30% dari setiap transaksi. Besaran biaya ini dianggap memberatkan pengembang aplikasi, mengurangi pendapatan mereka, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi harga serta aksesibilitas bagi konsumen.
  • Selain itu, KPPU turut mencatat bahwa Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia. Dominasi ini membuat pengembang aplikasi memiliki keterbatasan pilihan platform distribusi, sehingga terpaksa mematuhi kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Google, termasuk penggunaan GPB System.
  • Google disebut menerapkan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan GPB System, termasuk penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Tindakan inilah yang dinilai membatasi pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh para pengembang lokal. 

Melalui argumentasi dan temuan-temuan tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Google dihukum denda sebesar Rp202,5 miliar. KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.

(wep)

No more pages