Logo Bloomberg Technoz

Ajukan Banding, KPPU Persilahkan Google Beragumen di Pengadilan

Pramesti Regita Cindy
12 February 2025 09:00

Ekosistem Google search, chrome, dan lainnya yang jadi bagian dari platform milik Alphabet Inc. (Bloomberg)
Ekosistem Google search, chrome, dan lainnya yang jadi bagian dari platform milik Alphabet Inc. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh atas argumen Google yang menyatakan keputusan KPPU dinilai mengandung banyak ketidakakuratan terkait mengenai Google Play dan cara kerjanya dalam industri aplikasi. 

Kepada Bloomberg Technoz, KPPU justru menyatakan jika mereka, "tidak dalam kapasitas menanggapi argumen Terlapor [Google]" di luar dari persidangan, kata Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dikutip Rabu (12/2/2025). 

Meski demikian, dirinya justru menekankan atau mempersilahkan agar Terlapor dalam hal ini Google, untuk dapat melakukan adu pendapat di meja hijau. 

"Silahkan aja Terlapor berpendapat, beragumen atau berdebatnya pas di Pengadilan Niaga saja," ucap Deswin. 

Sebagaimana diberitakan kemarin, Google memaparkan sejumlah alasan mengapa mereka mengajukan banding terhadap putusan KPPU terkait praktik bisnis perusahaan dalam ekosistem aplikasi digital. Salah satunya karena keputusan KPPU dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual