Logo Bloomberg Technoz

Impor Minyak Pertamina di Pusaran Dugaan Korupsi, Cek Regulasinya

Mis Fransiska Dewi
11 February 2025 10:50

Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok./Bloomberg-Dimas Ardian
Sebuah kapal tanker minyak sedang berlabuh di fasilitas PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pengusutan kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nom. 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mengutamakan penyerapan minyak mentah (crude) hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum perseroan boleh melakukan impor.

Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum melakukan ekspor.

Pengeboran Sumur MNK Kedua Blok Rokan. (dok: Kementerian ESDM)

Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No. 42/2028 menyebutkan bahwa Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.