Penggeledahan Kejagung di Kantor ESDM Terkait Impor Minyak
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 February 2025 21:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Peraminta Sub Holding dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam kasus ini, Pertamina diduga melakukan perbuatan untuk mengakali impor minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan perkara tersebut bermula ketika PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini, KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Jika penawaran tersebut ditolak, maka penolakan tersebut dapat digunakan untuk salah satu persyaratan mendapatkan persetujuan ekspor. Namun dalam pelaksanaannya, KKKS swasta yakni ISJ dan Pertamina yakni PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai upaya.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” kata Harli kepada awak media di kantornya, Senin (10/2/2025).






























