Logo Bloomberg Technoz

“PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.” tulis ayat 2 Pasal 2 dalam Permen tersebut. 

Upaya Penghindaran

Dalam perjalanannya, Kejagung menduga adanya upaya untuk menghindari kesepakatan antara KKKS swasta dan Pertamina dalam proses jual beli tersebut.

”Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI [Kilang Pertamina Indonesia], berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya, ya,” ujar Harli.

Pasal 3 Permen ESDM tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Pasal 4 ayat 1 menyatakan kewajiban penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.

“Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan kontraktor atau afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian minyak bumi bagian kontraktor secara kelaziman bisnis.” tulis ayat 2 Pasal 4 tersebut.

Storage minyak mentah Pertamina di Tanjung Priok. (dok Bloomberg)

Terhadap hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, Pasal 5 ayat 1 menjelaskan Pertamina dapat melakukan penunjukan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bumi bagian kontraktor.

Atas penunjukan langsung sebagaimana dimaksud Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan, sebagaimana bunyi ayat 2 Pasal 5.

“Setelah dilakukan negosiasi antara kontraktor atau afiliasinya denga Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal,” bunyi Pasal 6.

Dalam kaitan itu, Kejagung menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli dalam kasus tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di Kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," jelas Harli. 

Kenaikan Impor

Badan Pusat Statistik (BPS) mendata, volume impor minyak mentah Indonesia memang cenderung terus mengalami kenaikan setelah periode pandemi pada 2020.

Pada 2018 jumlahnya mencapai 16,93 juta ton; 2019 sebanyak 11,75 juta ton; 2020 sejumlah 10,51 juta ton; 2021 sebesar 13,77 juta ton; 2022 sebanyak 15,26 juta ton; dan 2023 sejumlah 17,83 juta ton.

Dari kasus tersebut, Kejagung juga telah menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan itu dilakukan sekitar tujuh jam mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB. 

Selain menggeledah kantor Kementerian ESDM, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa 70 saksi untuk mengumpulkan keterangan, termasuk saksi ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih bersifat penyidikan umum sehingga masih dilakukan pendalaman untuk membuat terang tindak pidana korupsi tersebut.

”Ini masih penyidikan umum. Itu yang disebutkan tadi, ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-buktinya. Sebanyak mungkin bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” tegas Harli.

(wdh)

No more pages