Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Agar tetap berlaku, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun. Kini, proses perpanjangan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dalam artikel ini akan dibahas cara memperpanjang SIM secara online tahun 2025 berikut ini!

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang berlaku sejak 7 Oktober 2019, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemiliknya. Misalnya, jika SIM diterbitkan pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan berakhir pada 1 Januari 2029.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • SIM yang masih berlaku (tidak boleh kadaluarsa)

  • Kartu identitas (KTP)

  • Pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan

  • Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi

  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Biaya perpanjangan SIM tahun 2025 masih mengacu pada tarif resmi yang berlaku untuk semua jenis SIM, yaitu:

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM A Umum: Rp80.000

  • SIM BI/Umum: Rp80.000

  • SIM BII/Umum: Rp80.000

  • SIM D: Rp30.000

Pastikan Anda juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena hal ini menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses perpanjangan SIM.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2025

Ilustrasi SIM (Dok. Polri)

Berikut langkah-langkah praktis untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Akses Situs atau Aplikasi Resmi

Buka browser di smartphone atau komputer, lalu kunjungi https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi. Alternatif lain, Anda bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) melalui Play Store untuk pengalaman yang lebih mudah dan cepat.

2. Registrasi dan Pilih Perpanjangan SIM

  • Klik menu "Register" atau "Pendaftaran"

  • Pilih "Perpanjang SIM" dari daftar menu yang tersedia

  • Masukkan data diri sesuai dengan formulir yang disediakan

  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP

  • Klik "Kirim" dan tunggu notifikasi selanjutnya

3. Lakukan Pembayaran

Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima kode tagihan. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau minimarket. Simpan bukti pembayaran untuk proses selanjutnya.

4. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling

Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)

Setelah pembayaran selesai, datanglah ke lokasi pelayanan SIM terdekat (Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling) untuk menyelesaikan proses perpanjangan. Jangan lupa membawa:

  • Bukti pembayaran

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM lama

  • Hasil tes kesehatan dan psikologi

5. Proses Verifikasi dan Pengambilan SIM

Serahkan seluruh dokumen kepada petugas. Selanjutnya, Anda akan menjalani:

  • Perekaman sidik jari

  • Pengambilan foto untuk SIM baru

  • Validasi data oleh petugas

Setelah semua tahap selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?

Biasanya, proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan permohonan, waktu pemrosesan bisa lebih lama. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari keterlambatan.

(seo)

No more pages