Berikut langkah-langkah praktis untuk memperpanjang SIM secara online:
1. Akses Situs atau Aplikasi Resmi
Buka browser di smartphone atau komputer, lalu kunjungi https://sim.korlantas.polri.go.id/devregi. Alternatif lain, Anda bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) melalui Play Store untuk pengalaman yang lebih mudah dan cepat.
2. Registrasi dan Pilih Perpanjangan SIM
-
Klik menu "Register" atau "Pendaftaran"
-
Pilih "Perpanjang SIM" dari daftar menu yang tersedia
-
Masukkan data diri sesuai dengan formulir yang disediakan
-
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP
-
Klik "Kirim" dan tunggu notifikasi selanjutnya
3. Lakukan Pembayaran
Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima kode tagihan. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, atau minimarket. Simpan bukti pembayaran untuk proses selanjutnya.
4. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling
Setelah pembayaran selesai, datanglah ke lokasi pelayanan SIM terdekat (Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling) untuk menyelesaikan proses perpanjangan. Jangan lupa membawa:
-
Bukti pembayaran
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM lama
-
Hasil tes kesehatan dan psikologi
5. Proses Verifikasi dan Pengambilan SIM
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas. Selanjutnya, Anda akan menjalani:
-
Perekaman sidik jari
-
Pengambilan foto untuk SIM baru
-
Validasi data oleh petugas
Setelah semua tahap selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?
Biasanya, proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan permohonan, waktu pemrosesan bisa lebih lama. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari keterlambatan.
(seo)






























