Logo Bloomberg Technoz

Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi Tak Perlu ke Samsat

Referensi
07 February 2025 14:43

Aplikasi Signal (Dok. Signal)
Aplikasi Signal (Dok. Signal)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah terus berinovasi untuk membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin praktis dengan hadirnya aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan layanan berbasis aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantre di Samsat untuk membayar pajak dan mengambil STNK baru. Semua proses dapat dilakukan secara online dengan cepat dan efisien.

Bukti pembayaran pajak akan dikirim dalam format elektronik dan dapat dicetak langsung di loket Samsat atau dikirim ke alamat pemohon. Layanan ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga pemilik motor dan mobil dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Panduan Lengkap Cara Bayar Pajak Motor Online

Berdasarkan panduan resmi dari Signal, berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara online:

1. Registrasi Akun Signal

Aplikasi Signal (Dok. Signal)
  • Unduh aplikasi Signal melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi, seperti:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    • Nama lengkap sesuai KTP

    • Alamat email aktif

    • Nomor ponsel

    • Kata sandi untuk keamanan akun

  • Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.

2. Tambahkan Data Kendaraan

Cara Cek Lokasi TPS Lengkap dengan Dokumen dan Jadwal Nyoblos (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Untuk Kendaraan atas Nama Sendiri

  • Masuk ke menu utama, pilih "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

  • Pilih opsi "Kendaraan atas Nama Sendiri".

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

  • Klik "Simpan".

Untuk Kendaraan atas Nama Orang Lain

  • Klik ikon tambah (+) untuk menambahkan kendaraan.

  • Isi formulir digital dengan data berikut:

    • Nama pemilik kendaraan

    • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

    • 5 digit terakhir nomor rangka

    • NIK pemilik kendaraan

    • Unggah foto e-KTP pemilik kendaraan

  • Setelah semua data lengkap, klik "Lanjut" untuk menyimpan.

3. Pengesahan STNK Secara Online

⁠e-TBPKP Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (Dok. Simpator Kaltim)
  • Pilih kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya (NRKB).

  • Aplikasi akan menampilkan detail SKK, jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

  • Geser tombol "Kirim Dokumen TBPKP".

  • Masukkan alamat pengiriman untuk dokumen fisik.

  • Biaya yang harus dibayar akan muncul, klik "Lanjut".

  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

4. Proses Pengiriman Dokumen

  • Isi detail alamat pengiriman.

  • Pilih jasa ekspedisi yang tersedia.

  • Konfirmasi data dan lanjutkan ke pembayaran.

5. Cara Pembayaran Pajak Motor Online

  • Sistem akan menghasilkan Kode Bayar yang harus digunakan untuk transaksi.

  • Pilih bank yang tersedia dalam daftar.

  • Ikuti instruksi pembayaran sesuai bank yang dipilih.

  • Setelah pembayaran berhasil, sistem akan otomatis memproses transaksi.

6. Penerbitan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

  • Pilih kendaraan (NRKB), lalu klik "Lanjut".

  • Daftar e-TBPKP akan muncul.

  • Klik "Unduh Dokumen" untuk menyimpan bukti pembayaran.

7. Penerbitan e-Pengesahan STNK

  • Pilih kendaraan (NRKB), lalu klik "Lanjut".

  • Pilih opsi "e-Pengesahan".

  • Detail e-Pengesahan akan muncul dan dapat diunduh sebagai bukti sah pembayaran pajak.

Keuntungan Bayar Pajak Motor Online Lewat Signal

  1. Praktis dan Efisien – Tidak perlu datang ke Samsat dan mengantre lama.

  2. Akses 24/7 – Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

  3. Aman dan Terpercaya – Aplikasi resmi yang dikelola pemerintah.

  4. Bukti Pembayaran Digital – Mengurangi penggunaan kertas dan lebih ramah lingkungan.

Dengan kemudahan ini, membayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi merepotkan. Gunakan aplikasi Signal untuk proses yang lebih cepat dan efisien. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya!.