Logo Bloomberg Technoz

Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online

Referensi
04 June 2026 13:58

Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Saat ini, pembayaran pajak motor tidak hanya bisa dilakukan di kantor SAMSAT, tetapi juga secara online melalui aplikasi resmi pemerintah.

Kemudahan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak lebih cepat tanpa harus mengantri lama. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.

Syarat Bayar Pajak Motor

Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan pribadi, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • BPKB asli jika diperlukan untuk verifikasi.


Sementara kendaraan atas nama perusahaan biasanya memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan dan surat kuasa apabila diwakilkan.

Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT

Warga melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bagi yang memilih pembayaran langsung, berikut langkah langkahnya:

  1. Datang ke kantor SAMSAT atau layanan Drive Thru.

  2. Isi formulir pembayaran pajak kendaraan.

  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

  4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

  5. Tunggu proses penerbitan STNK dan dokumen pajak terbaru.

  6. Pastikan seluruh data yang tercetak sudah benar sebelum meninggalkan loket.

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Aplikasi SIGNAL (Dok. Samsat Digital)