Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
Referensi
07 February 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan medis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada kalanya kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, terutama akibat tunggakan iuran atau kendala administratif lainnya. Jika ini terjadi, jangan khawatir! BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan beberapa langkah mudah.
Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif
Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk memahami penyebab kepesertaan menjadi non-aktif. Beberapa faktor utama yang menyebabkan hal ini antara lain:
-
Tunggakan iuran, akibat keterlambatan atau ketidaksengajaan dalam pembayaran.
-
Perubahan data kepesertaan, misalnya perpindahan pekerjaan atau perubahan tanggungan keluarga.
-
Kendala administratif, seperti kesalahan dalam pencatatan data.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif, kamu dapat mengikuti beberapa metode berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengelola status kepesertaan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di ponsel.
-
Masuk atau daftar menggunakan akun BPJS Kesehatan.
-
Pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”.
-
Jika status non-aktif, pilih opsi aktivasi ulang dan ikuti petunjuk yang diberikan.
2. Menggunakan Layanan WhatsApp (PANDAWA)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp yang mempermudah aktivasi ulang tanpa perlu datang ke kantor cabang. Langkah-langkahnya:
-
Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
-
Kirim pesan “Hi Chika” untuk memulai percakapan dengan chatbot PANDAWA.
-
Ikuti instruksi yang diberikan hingga proses aktivasi selesai.
3. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
