Kebijakan yang telah diumumkan namun kemudian ditunda menciptakan ketidakpastian yang semakin besar bagi pasar global. Dampaknya tidak hanya terasa di negara-negara besar, tetapi juga mempengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia.
Ketidakpastian di pasar global turut berdampak pada nilai tukar mata uang, kebijakan perdagangan, dan rantai pasok global. Perubahan konstelasi ekonomi ini memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis di Indonesia.
Dengan adanya ketidakpastian ini, investor harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, terutama dalam menghadapi kemungkinan fluktuasi yang lebih besar di pasar keuangan domestik.
"Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh investor adalah mengantisipasi dampak dari uncertainty global. Meskipun sulit untuk memperkirakan bagaimana kondisi ini akan berkembang, investor berpengalaman dapat belajar dari periode ketidakpastian sebelumnya," jelas Jeffrey.
"Analisis terhadap kebijakan pemerintah, reaksi negara lain, serta tren historis dapat menjadi panduan dalam mengambil keputusan investasi yang lebih matang."
BEI sejatinya sudah mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Dua aturan itu sudah berlaku mulai 3 Oktober 2024.
Namun, sampai saat ini belum ada anggota bursa (AB) yang mengantongi izin short selling. Jeffrey menjelaskan saat ini, BEI masih dalam proses finalisasi izin untuk anggota bursa.
(dhf)






























