Logo Bloomberg Technoz

Balada LPG 3 Kg dan Solusi Semu ‘Sub-Pangkalan’ ala Bahlil

Mis Fransiska Dewi
06 February 2025 12:30

Warga antre mendapatkan LPG 3 kg (gas melon) di pangkalan gas Ariestianto, Ceger Raya,Tangsel, Kamis (6/22025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga antre mendapatkan LPG 3 kg (gas melon) di pangkalan gas Ariestianto, Ceger Raya,Tangsel, Kamis (6/22025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg dinilai sebagai solusi temporer yang belum menyentuh akar persoalan kisruh komoditas bersubsidi itu.

Kepala Centre of Food, Energy, and Sustainable Development Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan Indonesia memerlukan revisi kebijakan dan payung hukum yang kuat agar subsidi LPG 3 Kg menjadi tepat sasaran.

“Artinya, hal yang semestinya menjadi prioritas dan fokus pemerintah adalah segera melakukan perubahan mekanisme subsidi menjadi berbasis orang yang targeted. Tentu harus ada landasan hukum regulasi yang kuat. Regulasi itu bisa berupa kriteria masyarakat yang berhak membeli subsidi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Abra menjelaskan hingga saat ini pemerintah masih menggunakan Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. 

Warga antre mendapatkan LPG 3 kg (gas melon) di pangkalan gas Ariestianto, Ceger Raya,Tangsel, Kamis (6/22025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sasaran Tak Spesifik