Malaysia Berusaha Blokir Banding Eks PM Najib Jadi Tahanan Rumah
News
05 February 2025 17:00

Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, Kejaksaan Agung Malaysia (Attorney General’s Chambers/AGC) berusaha memblokir upaya pengadilan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya terkait dengan 1MDB di rumah.
AGC mengajukan mosi kemarin, Selasa (4/2/2025), untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan bulan lalu yang mengizinkan Najib mengajukan permohonan agar menjadi tahanan rumah.
Melalui pernyataannya di X hari ini, Rabu (5/2/2025), AGC menyatakan sedang berupaya mengajukan banding atas kasus tersebut di Pengadilan Federal.
Najib meminta ditahan di rumahnya setelah hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya dikurangi setengah oleh Kerajaan Malaysia pada tahun lalu — langkah ini menuai kritik pada Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim dan janjinya untuk melawan korupsi.