Najib masih memiliki pengaruh yang signifikan di Organisasi Nasional Melayu Bersatu, yakni partai yang pernah ia pimpin dan menjadi tumpuan Anwar untuk meraup dukungan. Anwar mengatakan keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya.
AGC mengatakan keputusannya mengajukan mosi pekan ini didasarkan pada beberapa alasan penting, termasuk interpretasi hukum yang saling bertentangan.
"Kejaksaan Agung percaya langkah ini tidak hanya penting untuk memastikan keadilan dalam kasus ini, tetapi juga untuk menegakkan prinsip supremasi konstitusi dan hukum, serta untuk memperjelas interpretasi hukum demi kepentingan semua pihak," kata AGC pada Rabu.
Pengadilan Banding Malaysia bulan lalu memutuskan bahwa permohonan tahanan rumah Najib bisa disidangkan di Pengadilan Tinggi, sehingga membatalkan keputusan sebelumnya yang ditolak. Keputusan pengadilan banding tersebut tidak dicapai dengan suara bulat.
Najib dan tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa mantan raja Sultan Abdullah Ahmad mengeluarkan perintah tambahan yang mengizinkan Najib menjadi tahanan rumah saat penguasa kerajaan tersebut mengurangi separuh dari hukuman penjaranya.
Mereka mengatakan, Sultan Abdullah Ahmad dari negara bagian Pahang, memberikan perintah tersebut pada Januari tahun lalu, tepat sebelum mengakhiri masa pemerintahannya selama lima tahun berdasarkan pada sistem monarki bergilir di Malaysia.
(bbn)


































