Logo Bloomberg Technoz

"Sebab, berbeda antara satu WP dengan perusahaan yang memproduksi banyak faktur, perusahaan yang banyak melakukan pemotongan pajak," ujarnya.

Di lain sisi, Airlangga menilai kendala yang dihadapi Coretax masih wajar karena baru diterapkan sejak 1 Januari 2025. Namun, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak berupaya dalam melakukan perbaikan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan telah melakukan upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak sejalan dengan implementasi Coretax.

Sampai dengan 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8,41 juta (6,8 juta faktur melalui Coretax DJP dan 1,61 juta faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5,63 juta.

Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax belakangan menuai kritik karena dianggap tidak siap dalam beroperasi mulai 1 Januari 2025.

Adapun, layanan Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan faktur pajak menjadi layanan yang paling banyak dikeluhkan oleh wajib pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Akibatnya, banyak perusahaan yang belum bisa menagihkan penjualan ke pembelinya yang berdampak pada kinerja penjualan Januari 2025.

(dov/roy)

No more pages