Kasus berlanjut usai direksi PT DST berupaya menyelesaikan kredit dengan skema novasi, dengan mencari debitur yang bisa melunasi hutang. Pada saat itu, muncul PT MIF yang tiba-tiba mengambil alih kewajiban PT DST.
Namun, lagi-lagi, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga ternyata digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Skema tersebut hanya menampilkan seolah PT DST telah melunasi utangnya.
LPEI pun kembali menggelontorkan dana pembiayaan kepada PT MIF sebesar US$47,5 juta pada 2014-2016. Penyidik Polri menemukan indikasi seluruh proses pemberian dana dilakukan dengan berbagai penyimpangan dan pelanggaran aturan. Bahkan juga terindikasi pola-pola tindak pidana pencucian uang.
"Dana dari hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukan namun untuk pelunasan hutang PT DST sebesar US$9 juta dan kepentingan lain dari pihak PT MIF," kata Cahyono.
"Sehingga, pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (hutang) kepada LPEI sebesar US$43.617.739.13, yang merupakan kerugian negara."
Periksa 27 Saksi dan olah TKP
Dalam proses penyidikan itu, Cahyono mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, debitur, lessee, bowheer, dan juga pihak lainnya terkait dalam pemberian pembiayaan tersebut.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen mulai dari perjanjian, pencairan kredit, hingga hasil audit kredit. Penyidik juga melakukan olah TKP di kantor LPEI, kantor PT DST, PT MIF, dan tempat lain di wilayah Jawa Barat, Banten, hingga Sumatera Selatan.
"Penyidik JUGA telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Auditor Investigasi BPK RI dan PPATK RI) serta ahli terkait pemberian pembiayaan dan TPPU," kata dia.
Kasus LPEI di Kejaksaan dan KPK
Kejaksaan sempat hampir membuka penyidikan kasus fraud kredit LPEI pada awal 2024. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan fraud kredit empat perusahaan debitur dengan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Bahkan, rencananya, akan ada pelaporan tahap kedua yang berisi fraud pembiayaan enam debitur LPEI.
Akan tetapi, hal ini sempat menjadi polemik usai KPK juga menunjukkan tengah mengusut fraud kredit LPEI kepada sejumlah perusahaan; beberapa di antaranya disebut sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan.
Polemik tak berjalan panjang, Kejaksaan Agung kemudian memilih untuk melimpahkan semua berkas dugaan korupsi LPEI kepada KPK. Hal ini membuat penyidik KPK mengantongi dugaan korupsi pembiayaan 11 perusahaan debitur.
Saat itu, KPK setidaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka yang enam di antaranya adalah para pejabat dan mantan pejabat LPEI. Sedangkan perusahaan debitur yang diseret baru satu nama.
(ibn/frg)






























