Seputar Haji Khusus, dari Kuota dan Biaya di 2025 Yang Dibutuhkan
Redaksi
30 January 2025 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan sejumlah aturan mengenai pelaksanaan haji khusus 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kuota haji khusus pada 2025 berjumlah sebanyak 16.128 orang pada tahun ini dari total 221.000 kuota haji 2025.
Jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang bernomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Januari 2025.
Dalam surat keputusan tersebut kuota haji khusus untuk jemaah prioritas sebanyak 177 orang.
"Kuota petugas haji khusus sebanyak 1.375 orang," bunyi keputusan Menteri Agama dalam surat tersebut.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pelaksanaan penyelenggaraan haji plus atau haji khusus diberikan oleh Kemenag kepada Travel Haji Plus yang memang secara operasionalnya diberikan izin resmi oleh Kemenag.































