Logo Bloomberg Technoz

Hal ini didasarkan pada penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah dilakukan sejak 2022. Setelah itu, perjanjian tersebut diperkuat dengan ratifikasi pada 2023.

"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Menurut dia, soal paspor Tannos sebagai warga negara Afrika Selatan juga menjadi isu yang tengah dituntaskan pemerintah. Akan tetapi, dia mengklaim tak berwenang untuk memberikan komentar tentang status atau perkembangan terakhir upaya tersebut.

"Kita sudah melakukan komunikasi. Kami sudah berkomitmen bersama bahwa urusan terkait dengan komunikasi antarpemerintah itu diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri," kata Supratman.

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus megaproyek KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia telah menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 -- beberapa bulan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Divisi Hubungan Internasional Polri sempat mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Tannos, akhir 2024. Hal ini berbuah hasil positif usai KPK Singapura menangkap Tannos pada 17 Januari 2025.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. Sementara, proses hukum ekstradisi masih berlangsung di pengadilan Singapura dengan batas waktu keputusan 45 hari.

(fik/frg)

No more pages