Logo Bloomberg Technoz

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jakarta Tahun 2023 

Fransisco Rosarians Enga Geken
11 May 2023 13:20

PPDB DKI Jakarta tahun 2023. (Tangkapan layar IG Dinas Pendidikan DKI)
PPDB DKI Jakarta tahun 2023. (Tangkapan layar IG Dinas Pendidikan DKI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2023. Peserta sudah bisa memulai proses prapendaftaran untuk menjadi calon peserta seleksi PPDB tahun ini. 

Apa saja yang perlu diketahui para orang tua dan pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri di Jakarta? Ini beberapa hal yang dirangkumkan tim Bloomberg Technoz;

Siapa saja yang bisa ikut PPDB Jakarta?
1. Semua calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, atau SMK
2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing

Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
1. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 SD, Kelas 5 SD, dan Kelas 6 untuk Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

2. Jenjang SMA atau SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 SMP, Kelas 8 SMP, dan Kelas 9 SMP untuk Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (jika ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen