Logo Bloomberg Technoz

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkirakan likuiditas valas perseroan akan tumbuh positif seiring dengan rencana kebijakan baru terkait DHE SDA pemerintah.

Hera F. Haryn, EVP Secretariat & Corporate Communication BCA menyebutkan likuiditas valas perseroan cukup memadai, tercermin dari dana pihak ketiga (DPK) valas yang mencapai Rp74,7 triliun per September 2024.

"Kami melihat volume Transaksi TD valas DHE SDA tumbuh positif, mengingat besarnya potensi industri berorientasi ekspor di Indonesia, terutama yang berbasis komoditas," ujar Hera kepada Bloomberg Technoz, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, menurut Hera, insentif yang disediakan pemerintah dan regulator juga dianggap mampu mendukung implementasi penempatan DHE di dalam negeri lebih optimal.

Sejak 2023, BCA telah menjadi bank perantara untuk transaksi penempatan term deposit (TD) operasi pasar terbuka konvensional DHE SDA mata uang dolar AS kepada Bank Indonesia.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bahkan mengklaim mencatat kenaikan DPK DHE, terutama yang terkait SDA, mencapai 200% per Desember 2024 dari posisi Juli 2023, sebelum peraturan pengendapan dana minimum 30% diberlakukan.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menjelaskan pihaknya terus memperkuat layanan guna mendukung eksportir dalam menyimpan DHE di perbankan dalam negeri.

Beberapa di antaranya, melalui layanan pembukaan rekening khusus DHE SDA maupun rekening operasional, layanan transfer valas, solusi trade untuk kebutuhan advising maupun financing atas transaksi ekspor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengubah ketentuan DHE SDA menjadi wajib penempatan sebesar 100% dengan jangka waktu satu tahun. Kententuan ini mengalami perubahan dari besaran wajib penempatan devisa saat ini paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

"100% ditahan dalam negeri," ujar Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025). 

Menurut Airlangga, insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atas revisi ketentuan tersebut adalah DHE SDA yang disimpan dalam negeri bisa digunakan untuk pembayaran pajak serta dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional. 

Selain itu, perbankan juga memberikan fasilitas cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid, yaitu berupa uang kas atau yang disamakan dengan uang kas seperti giro, tabungan dan deposito. 

(lav)

No more pages