Perkiraan tersebut berdasarkan hasil asesmen teknokratis internal yang dilakukan Kemenperin. Dengan demikian, hasil itu menunjukkan total nilai investasi Apple tersebut masih jauh dari US$1 miliar (Rp16 triliun).
"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta," kata Febri dalam siaran resminya. dikutip Jumat (24/1/2025).
Komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capital expenditure (capex) investasi, kata Febri merinci. Nilai investasi, kata dia, hanya dapat diukur dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi, yang mampu mendukung jalannya operasional pabrik ke depan.
Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi hingga US$1 miliar.
“Jika nilai investasi Apple sebesar US$1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi," tutur Febri.
"Bayangkan, jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi US$1 miliar, tentu akan sangat besar sekali."
Vendor Apple disebut tetap investasi di Batam
Meski Kemenperin masih menolak investasi Apple tersebut, tetapi Menteri Investasi Rosan sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut tetap akan melanjutkan rencana investasinya di Indonesia, meskipun proposal terkait produksi perangkat AirTag disebut tidak masuk dalam perhitungan komponen utama TKDN iPhone 16 Kemenperin.
"Saya berbicara tentang konteks investasi. Bahwa investasi ini sudah kita berhasil memungkinkan mereka untuk tetap masuk di Batam, tanahnya sudah dibeli, sudah dikasih cakupan ke kami, dan sudah melakukan cut and fill untuk mulai construction, dan diharapkan 2026 awal tahun, bulan Februari, itu sudah siap untuk AirTag-nya, untuk vendor-nya ini," kata Rosan di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Komitmen investasi bertahap hingga US$10 miliar
Rosan menyatakan komitmen investasi vendor produksi AirTag di Indonesia mencapai Rp163 triliun atau sekitar US$10 miliar secara bertahap. "Setelah itu, kita bicara lagi tahap berikutnya, sampai dengan investasi ini mencapai US$10 miliar. Ini kita belum mulai, dan [tetapi] sudah commit, dan ini adalah suatu perkembangan positif," jelas Rosan.
Rosan, yang pernah menduduki jabatan Duta Besar Indonesia untuk AS, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya dalam jumlah vendor yang terlibat dalam rantai pasok produk Apple.
"Di negara-negara lain, contohnya di Vietnam, mereka itu udah ada 38 vendor. Malaysia, Thailand, itu udah di atas 25-26. Filipina juga di atas itu. Di kita, itu baru satu. Dan itu pun sangat kecil," terangnya.
Oleh karena itu, Rosan menegaskan pentingnya memberikan kepastian regulasi kepada investor. Dan, jika terjadi persoalan administratif, seperti penolakan proposal, pemerintah akan berupaya mencari solusi agar investasi tidak terhambat.
"Semuanya kita pengen terukur, terstruktur, penuh dengan credibility, dan kepastian. Itu yang kita berikan kepada mereka. Oleh sebab itu, yaudah mereka sudah mulai start konstruksinya di Batam," terangnya.
"Saya berbicara tentang konteks investasi. Bahwa investasi ini sudah kita berhasil memungkinkan mereka untuk tetap masuk di Batam, tanahnya sudah dibeli."
Counter proposal Kemenperin
Pada kesempatan sebelumnya, Kemenperin mengajukan counter proposal yang mencakup berbagai aspek teknis dan ekonomi dalam negosiasi dengan Apple. Proses negosiasi Vice-President Global Policy Apple Inc, Nick Amman dan delegasi pada 7 Januari silam menemui Menperin Agus dipastikan tanpa hasil.
Pasalnya fasilitas AirTag di Batam yang berdasakan pandangan Agus, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama karena bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT).
"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts," ucap Agus yang mengacu pada
Permenperin No 29 Tahun 2017, yang bersinggungan dengan Permenkominfo No. 27/2015 soal kewajiban TKDN pada perangkat komunikasi pintar berbasis standar teknologi 4G LTE.
"Dalam aturan itu jelas sekali disampaikan bahwa perhitungan nilai TKDN, di dalam rangka mengikuti Permenkominfo dan Permenperin itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, atau bagian langsung dari HKT tersebut, iPhone dalam hal ini," ucap Agus.
(wep)