1. Perincian Efisiensi Anggaran
Efisiensi atas anggaran Rp306,69 triliun terdiri atas:
- Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025
- Rp50,59 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun.
- Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun.
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun.
- Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,45 miliar.
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar.
- Dana Desa sebesar Rp2 triliun.
2. Daftar Belanja Kementerian/Lembaga yang Dipangkas
Dari sisi kementerian/lembaga, Prabowo mengatakan, rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaaan peralatan dan mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Efisiensi yang dilakukan menteri/pimpinan lembaga diprioritaskan selain dari: pertama, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. Kedua, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Ketiga, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025. Keempat, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Dengan demikian, Prabowo meminta kepada menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan indentifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, Prabowo meminta kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, menteri/pimpinan lembaga juga diminta untuk menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang telah mendapat persetujuan kepada Sri Mulyani paling lambat 14 Februari.
3. Prabowo Minta Gubernur dan Bupati/Walikota Pangkas Belanja
Dari sisi pemerintah daerah, Prabowo meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah
4. Arahan Khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Melalui beleid tersebut, Prabowo memberikan arahan khusus kepada Sri Mulyani untuk:
- Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun.
- Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp50,59 triliun yang berasal dari:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun.
- Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun.
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun.
- Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,45 miliar.
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar.
- Dana Desa sebesar Rp2 triliun.
- Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
5. Arahan khusus ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Selain Sri Mulyani, Prabowo juga memberikan arahan khusus ke Tito Karnavian untuk:
- Melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
(lav)