Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mengkaji usulan DPR yang memungkinkan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.

Pemberian izin tersebut tercatut di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang telah resmi menjadi usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak kemarin.

Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengungkapkan, proses kajian ini bergantung pada inisiatif dan draft yang diajukan oleh DPR.

“Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Akan tetapi, terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” kata Julian ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (24/1/2025). 

Tambang nikel terbuka di Indonesia. (Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Menurutnya, saat ini pembahasan RUU Minerba masih berada pada tahap inisiatif DPR, sementara draf regulasi belum secara resmi diajukan kepada Presiden. Setelah draf diterima, Presiden akan menerbitkan surat presiden (supres) yang menjadi dasar rapat pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

“Presiden nanti kalau sudah setuju nanti akan keluar surat presiden, baru nanti kita akan melakukan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat daftar inventarisasi masalah [DIM]-nya” ungkapnya.

Soal potensi mekanisme lelang atau pengklasifikasian tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM, Julian menegaskan hal itu juga harus diatur dalam regulasi utama.

Dia juga menyoroti ketentuan yang mungkin diberlakukan kepada perguruan tinggi atau UMKM apabila diberikan hak mengelola tambang, termasuk kewajiban membentuk badan usaha sesuai dengan persyaratan izin usaha pertambangan (IUP).

Manfaat Luas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan alasan DPR memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi adalah agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.

“Ini kan UU pada hakikatnya jadi diberikan kesempatan. Sekarang ini terpenting ada sumber kekayaan sumber daya alam [SDA], bagaimana pengelolaan manfaatnya diberikan lebih luas [dari] yang tadinya [hanya] diberikan terbatas bagi perusahaan swasta,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati 'debu' saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.

“Intinya masyarakat kalau sudah legal, alam kita kan ada pajaknya, pajak tambangnya, pajak reklamasi. Itu yang sudah digali akan direklamasi ulang karena uangnya kan dibayar pajak itu,” tutur Bob.

Politikus Partai Gerindra itu menggarisbawahi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan secara prioritas dan lelang yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya dalam PP tersebut akan diatur batasan dan perihal lainnya.  

“Jadi Perguruan Tinggi (PT), ormas keagamaan, UMKM, koperasi, perseorangan itu adalah peluang bagaimana bisa memanfaatkan gitu. Kalau sudah dikasih kekayaan alam dari Tuhan, bagaimana memanfaatkannya,” tutur Bob.

“Kalau dahulu kita manfaatkan melalui perseroan, [sekarang] kita perlebar stakeholders-nya ormas keagamaan bisa, perguruan tinggi bisa, perseorangan bisa. Kalau kemampuan keuangan relatif, kalau area hanya 5—10 hektare. Kan mineral ada banyak, ada batu bara ada mangan, nikel, ada zinc.”

(mfd/wdh)

No more pages