“Presiden nanti kalau sudah setuju nanti akan keluar surat presiden, baru nanti kita akan melakukan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat daftar inventarisasi masalah [DIM]-nya” ungkapnya.
Soal potensi mekanisme lelang atau pengklasifikasian tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM, Julian menegaskan hal itu juga harus diatur dalam regulasi utama.
Dia juga menyoroti ketentuan yang mungkin diberlakukan kepada perguruan tinggi atau UMKM apabila diberikan hak mengelola tambang, termasuk kewajiban membentuk badan usaha sesuai dengan persyaratan izin usaha pertambangan (IUP).
Manfaat Luas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan alasan DPR memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi adalah agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.
“Ini kan UU pada hakikatnya jadi diberikan kesempatan. Sekarang ini terpenting ada sumber kekayaan sumber daya alam [SDA], bagaimana pengelolaan manfaatnya diberikan lebih luas [dari] yang tadinya [hanya] diberikan terbatas bagi perusahaan swasta,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati 'debu' saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.
“Intinya masyarakat kalau sudah legal, alam kita kan ada pajaknya, pajak tambangnya, pajak reklamasi. Itu yang sudah digali akan direklamasi ulang karena uangnya kan dibayar pajak itu,” tutur Bob.
Politikus Partai Gerindra itu menggarisbawahi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan secara prioritas dan lelang yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya dalam PP tersebut akan diatur batasan dan perihal lainnya.
“Jadi Perguruan Tinggi (PT), ormas keagamaan, UMKM, koperasi, perseorangan itu adalah peluang bagaimana bisa memanfaatkan gitu. Kalau sudah dikasih kekayaan alam dari Tuhan, bagaimana memanfaatkannya,” tutur Bob.
“Kalau dahulu kita manfaatkan melalui perseroan, [sekarang] kita perlebar stakeholders-nya ormas keagamaan bisa, perguruan tinggi bisa, perseorangan bisa. Kalau kemampuan keuangan relatif, kalau area hanya 5—10 hektare. Kan mineral ada banyak, ada batu bara ada mangan, nikel, ada zinc.”
(mfd/wdh)