Logo Bloomberg Technoz

"Pada tahun 2020, kami memperjelas isi kebijakan Pembayaran kami untuk mempertegas bahwa semua developer yang menjual barang dan layanan digital di aplikasi mereka wajib menggunakan sistem penagihan Google Play," tulis Google dikutip Kamis (23/1/2024). 

"Meskipun sebagian besar developer telah mematuhi kebijakan yang sudah lama diberlakukan ini, kami masih bekerja sama dengan sejumlah developer sisanya untuk membantu mereka mematuhi kebijakan ini, serta memberi mereka masa tenggang selama hampir 2 tahun untuk mengupdate aplikasinya," sambungnya.

Pada September 2022, Google meluncurkan uji coba User Choice Billing di Indonesia, memungkinkan developer aplikasi non-gaming menawarkan sistem penagihan alternatif selain Google Play Billing.

Pengguna dapat memilih sistem penagihan saat checkout. Jika memilih opsi alternatif, biaya layanan untuk developer dikurangi 4%. Misalnya, biaya layanan 10% pada aplikasi streaming musik turun menjadi 6% dengan opsi alternatif.

Lalu, apakah pengguna hanya dapat membayar menggunakan google pay di Playstore?

Menurut Google, pengguna tidak hanya dapat membayar dengan Google Pay di Play Store. Di Indonesia, terdapat 6 metode pembayaran yang tersedia melalui Google Play, yaitu: Kartu Kredit/Debit, Tagihan Handphone (Indosat, Smartfren, XL/AXIS, Tri), E-wallet (OVO, GoPay, Dana, Doku, ShopeePay), Saldo Google Play, Google Play Gift Card (via Alfamart, Indomart, dsb), Pembayaran Tunai dan Transfer. 

Namun, KPPU Indonesia menilai kebijakan GPB ini sebagai praktik bisnis yang tidak adil. Dengan demikian, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya dengan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Billing dengan biaya hingga 30%.

Praktik ini dinilai mengurangi pendapatan pengembang dan melanggar undang-undang antimonopoli Indonesia. 

Google telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan menekankan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan berargumen bahwa praktik mereka mendukung ekosistem aplikasi yang kompetitif.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ungkap perwakilan Google.

(wep)

No more pages