Sistem BI
Susiwijono mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melakukan diskusi untuk pengaturan teknis dari pengecualian tersebut. Terlebih, pengecualian sektor migas dalam ketentuan terbaru DHE SDA bakal berpengaruh terhadap Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) milik BI.
Susiwijono mengatakan sektor migas kemungkinan tetap dikenakan ketentuan DHE SDA yang saat ini berlaku, yakni wajib penempatan paling sedikit 30% selama 3 bulan, dengan beberapa penyesuaian instrumennya.
"Iya tetap patuh aturan lama, tetapi nanti kita lihat instrumennya. Pada peraturan lama itu terbantu karena kita menyiapkan instrumen valas khusus untuk migas," ujarnya.
Dia menambahkan selama ini sektor migas sudah mengikuti ketentuan DHE SDA yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 PP No.36/2023, di mana migas dikategorikan sebagai sektor pertambangan dan wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan perubahan ketentuan DHE SDA dengan wajib penempatan 100% dan jangka waktu satu tahun akan berlaku 1 Maret 2025.
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi terhadap PP No. 36/2023 untuk menjadi landasan hukum perubahan ketentuan tersebut.
(wdh)