Devisa Hasil Ekspor Wajib 100% Simpan di RI Selama Setahun
Dovana Hasiana
21 January 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal mengubah ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) menjadi wajib penempatan sebesar 100% dengan jangka waktu satu tahun.
Sekadar catatan, kententuan ini mengalami perubahan dari besaran wajib penempatan devisa saat ini paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.
"100% ditahan dalam negeri," ujar Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).
Menurut Airlangga, insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atas revisi ketentuan tersebut adalah DHE SDA yang disimpan dalam negeri bisa digunakan untuk pembayaran pajak serta dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional.
Selain itu, perbankan juga memberikan fasilitas cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid, yaitu berupa uang kas atau yang disamakan dengan uang kas sepeerti giro, tabungan dan deposito.































