Logo Bloomberg Technoz

"Kalau ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU," ujar Nusron.

Nusron menegaskan pihaknya saat ini telah mengutus dan memerintahkan Ditjen terkait untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan desa tersebut. 

"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan," ujar dia.

Alasan pengecekan tersebut, lanjut Nusron, karena setelah melalui pengecekan dokumen, terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982.

"Karena itu kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai tahun 1983, 1984, 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang," jelas dia.

"Kami minta besok sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," jelas dia.

Selebihnya, Nusron menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi, misalnya apakah ini dulunya berupa tambak atau usaha lainnya.

"Kami berpatokannya adalah garis pantai. Kalau itu garis pantai petanya, informasi geospasialnya sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas mana yang ada di wilayah di dalam, berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai," ujar dia.

"Jika dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan. Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," ujar Nusron.

(yns/ain)

No more pages