Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membeberkan sejumlah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2024.

Juru bicara KPK Yanto mengatakan, sejumlah lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Akuntan Publik tersertifikasi, berwenang menghitung kerugian negara.

“Terkait instansi yang menghitung kerugian keuangan negara tertuang dalam SEMA Nomor 2 tahun 2024 menjadi sebagai berikut,” kata Yanto dalam konferensi pers, dikutip secara daring, Rabu (15/1/2025).

Menurut dia, sejumlah lembaga tersebut yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat dijadikan dasar penentuan kerugian negara.

Dia mengatakan, MA juga telah mengubah rumusan Pleno Kamar Pidana Tahun 2016 angka 4 yang tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait instansi yang menghitung kerugian keuangan negara. Dengan begitu, SEMA 2/2024 menegaskan lembaga-lembaga di atas berwenang menghitung kerugian negara; bukan lagi hanya BPK.

Penghitung kerugian negara saat ini tengah menjadi sorotan, terlebih setelah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma.

Dalam laporan tersebut, Bambang dituduh memberikan kesaksian palsu saat mengungkap total kerugian lingkungan hidup dari kasus dugaan korupsi tata kelola pada IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.

Pelapor menilai Bambang tak memiliki kompetensi untuk turut dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Korps Adhyaksa akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, kata dia, saksi ahli dalam memberikan keterangannya bersikap mandiri dan harus dilindungi. 

Menurut dia, hakim pun menerima perhitungan yang dilakukan Bambang dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Hal ini tercermin dalam putusan para terpidana yang juga disebutkan total kerugian negara praktik korupsi tersebut mencapai Rp300 triliun.

Toh, penghitungan Bambang tersebut lebih dulu diperiksa BPKP yang mengeluarkan total kerugian negara pada kasus korupsi pada wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Artinya, kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan berhitungan oleh ahli yang kita minta itu berarti sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita harus ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian keuangan negara?” kata Harli, Selasa (14/1/2025).

(azr/frg)

No more pages