Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Sumatera Utara (Pilkada Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara yang memenangkan Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya. Keduanya pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang pada wilayah Sumatera Utara.

Gugatan hasil Pilkada Sumut ini terdaftar dalam Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidangnya dipimpin Hakim Konstitusi Panel I yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Gunturn Hamzah,

Dalam gugatan tersebut, Edy-Hasan setidaknya mengungkap dua alasan utama meminta MK memerintahkan KPU mengulang pelaksanaan Pilkada Sumut. Mereka menuding terjadi pengerahan sejumlah aparatur sipil negara dan keberpihakan pemerintah terhadap menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); selain itu pilkada juga minim partisipasi akibat sejumlah bencana alam.

“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dikutip dari laman MK, Senin (13/01/2025).

Dalam berkas gugatan, Edy-Hasan menilai penghitungan suara KPU keliru. KPU Sumut sendiri menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang usai mengumpulkan sebanyak 3.645.611 suara dari total 5.654.922 suara sah provinsi. Sedangkan Edy-Hasan disebut hanya memperoleh 2.009.611 suara.

Menurut Bambang, seandainya jumlah partisipasi lebih tinggi dan tak ada pengerahan ASN, kliennya diprediksi mendapat tambahan 2.886.546 suara. Sehingga, dia mengklaim suara sah meningkat menjadi 8.541.768 suara; sedangkan jumlah suara Bobby-Surya hanya 3.645.611 suara, dan Edy-Hasan menguasai 4.896.157 suara.

Partisipasi Rendah

Pilkada Sumut sebenarnya mencatatkan jumlah warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT mencapai 9.050.958 orang. Akan tetapi, pada saat pemungutan suara, hanya 5.834.467 orang yang menggunakan hak suara atau setara 64,48%.

Menurut Edy-Hasan, rendahnya jumlah pemilih yang menggunakan hak suara karena terkendala bencana alam. Beberapa di antaranya adalah korban banjir pada Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Mereka mengklaim dapat laporan sejumlah pemilik suara kesulitan untuk mengakses tempat pemungutan suara atau TPS pada hari pencoblosan; atau pun sibuk membersihkan tempat tinggal.

Pengerahan ASN dan Sumber Daya Daerah

Selain itu, Edy-Hasan mengklaim punya bukti dan informasi tentang keterlibatan penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam upaya pemenangan Bobby-Surya.

Mereka menuduh, pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan mengarahkan seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut untuk memberikan suara kepada Bobby-Surya. Bahkan, dia memberikan ancaman dan intimidasi kepada kepala sekolah yang tak menuruti perintah tersebut.

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Asahan juga dituduh sengaja mengarahkan warganya untuk memilih Bobby-Surya. Salah satu caranya dengan memberikan bantuan sembako sebagai iming-iming suara untuk suami Kahiyang Ayu tersebut.

Selain itu, Edy-Hasan juga menuduh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengendorse Bobby-Surya dengan keaktifannya membawa keliling daerah melalui acara “Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024”.

(azr/frg)

No more pages