Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi denda terhadap sejumlah pihak yang melakukan manipulasi perdagangan atau dikenal sebagai goreng menggoreng saham.

Dalam siaran pers terbarunya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan bahwa OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif kepada 19 pihak dan 12 perusahaan efek.

Sebanyak 19 pihak tersebut didenda karena melanggar Pasal 91 dan 92 undang-undang Pasar Modal. Kedua pasal tersebut merupakan larangan untuk melakukan manipulasi pasar dan goreng menggoreng saham.

Pasal 91 undang-undang Pasar modal menyatakan setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Sementara itu, Pasal 92 menyatakan setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Selain sanksi kepada 19 pihak tersebut, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran know your customer (KYC). 12 perusahaan efek tersebut tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu atas Kasus Perdagangan Saham

Inarno juga menyatakan selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, dan 21 Perintah Tertulis. Sanksi berikutnya adalah 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

(dba)

No more pages