Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mencermati polemik Waran Seri III FREN. Polemik ini muncul lantaran sejumlah investor merasa dirugikan oleh percepatan waktu pelaksanaan waran.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan mengutamakan kepentingan investor.

"Akan kami baca lebih lanjut [perjanjian Waran Seri III FREN]," ujar Inarno kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (29/12/2024).

"Kami sekarang mengkaji semua yang ada di prospektus dan akta yang ada. Beri kami waktu."

Namun, Inarno enggan mengomentari terkait tidak adanya aturan spesifik yang mengatur jangka waktu pelaksanaan waran.

Tidak Ada Tenggat Waktu

Seperti diketahui, FREN mempercepat waktu jatuh tempo Waran Seri III yang semula 2026, menjadi hanya tiga bulan ke depan.

Waran Seri III FREN diterbitkan sebagai pemanis Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV pada 14 April 2021. Jumlah waran yang diterbitkan kala itu sebanyak 91,84 miliar unit.

Namun, sampai 30 September 2024, FREN baru menerbitkan saham yang berasal dari pelaksanaan (exercise) Waran Seri III sejumlah 20,3 miliar unit. Sehingga, jumlah Waran Seri III FREN yang saat ini masih beredar mecapai 71,54 miliar unit.

Sekretaris Perusahaan FREN James Wewengkang menjelaskan,FREN sebelumnya telah melakukan konsultasi hukum terkait merger, termasuk dampaknya terhadap posisi waran yang masih beredar.

Dari hasil konsultasi itu disimpulkan, Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015) tidak mengatur mengenai ketentuan maupun pembatasan perubahan jangka waktu pelaksanaan waran.

Tidak ada aturan mengenai perubahan jangka waktu pelaksanaan waran, meski masih ada waran yang beredar dan belum dikonversi maupun terjadi merger.

"Atas dasar tersebut, dapat kami sampaikan pengumuman kepada pemegang Waran Seri III yang telah dilakukan oleh Perseroan merupakan bentuk transparansi atasproses penggabungan usaha (merger) dalam rangka memberikan pertimbangankepada pemegang Waran Seri III untuk melakukan konversi saham perseroan," tutur James.

(fik/dhf)

No more pages