Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski terjadi peningkatan, sejumlah daerah masih mencatatkan UMP yang relatif rendah, berkisar di angka Rp2,2 juta.
Fakta menarik lainnya, meskipun Pulau Jawa dikenal sebagai pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar provinsi dengan UMP terendah justru berada di pulau ini. Berikut adalah daftar lengkap sepuluh daerah dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025:
1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah mencatatkan UMP terendah di Indonesia untuk tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.169.349. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp132.402 dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.036.947. Kendati ada peningkatan, UMP ini tetap menjadi yang paling rendah secara nasional.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, meningkat sebesar 6,5 persen atau Rp133.737 dibandingkan UMP tahun 2024 yang senilai Rp2.057.495. Meski naik, Jawa Barat tetap berada dalam daftar provinsi dengan UMP terendah.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080, naik 6,5 persen atau Rp138.183 dari UMP sebelumnya yang berada di angka Rp2.125.897. DIY masih dikenal dengan biaya hidup yang rendah, yang memengaruhi tingkat UMP di wilayah ini.
4. Jawa Timur
Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.983, naik 6,5 persen atau Rp140.741 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.165.244. Meskipun termasuk dalam wilayah dengan UMP rendah, kenaikan ini memberikan sedikit peningkatan daya beli bagi pekerja.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP di Nusa Tenggara Timur untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.328.969, meningkat 6,5 persen dari angka tahun sebelumnya yang berada di Rp2.186.826. NTT menjadi satu-satunya provinsi di luar Jawa dalam daftar lima besar UMP terendah.
6. Banten

Untuk tahun 2025, Banten menetapkan UMP sebesar Rp2.905.119, mengalami kenaikan 6,5 persen atau bertambah Rp177.307 dibandingkan UMP tahun 2024 yang senilai Rp2.727.812. Meskipun ada kenaikan, Banten tetap berada di level bawah secara nasional.
7. Lampung
Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.069, meningkat 6,5 persen atau sekitar Rp176.572 dari UMP sebelumnya yang berada di angka Rp2.716.497. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
8. Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286, naik 6,5 persen atau bertambah Rp171.670 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.706.616. Provinsi ini terus menunjukkan perkembangan ekonomi meski UMP-nya masih termasuk rendah.
9. Bengkulu
Provinsi Bengkulu mencatatkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039, meningkat 6,5 persen atau Rp162.960 dari UMP sebelumnya yang berada di angka Rp2.507.079. UMP ini menempatkan Bengkulu dalam daftar provinsi dengan upah terendah di Indonesia.
10. Maluku
Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700, naik 6,5 persen atau bertambah Rp191.747 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang senilai Rp2.949.953. Meskipun masuk dalam daftar ini, UMP Maluku lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lain di daftar ini.
(seo)