Logo Bloomberg Technoz

“Nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Nanti kalau sudah lebih detail, lebih jelas, nanti akan direspon,” ucap dia.

Sementara Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memandang pemberantasan korupsi memang seharusnya mengedepankan pemulihan aset. Sehingga, dapat sebanyak mungkin mengoptimalkan pengembalian kerugian yang terjadi, masuk kembali ke kas negara.

“Barangkali pemberantasan korupsi seharusnya pada rekatnya adalah ke sana. Oleh karenanya, sering kita dengar digaungkan hukum untuk mengedepankan recovery,” ujar dia.

Setyo dan Fitroh pun berpegang pada pidato dan komitmen Prabowo untuk tegas memberantas korupsi yang membuat masyarakat sengsara. Keduanya pun hakulyakin karena Prabowo melarang anggota kabinet melakukan korupsi dan menghamburkan anggaran negara.

Sedangkan Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan rencana Prabowo sejalan dengan praktek penanganan korupsi yang dilakukan di negara lain. Ia mencontohkan, Komisi Independen Pemberantas Korupsi (ICAC) Hongkong, lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara dalam pemberantasan korupsi.

“Kita tunggu tindak lanjut dari Bapak Presiden, bagaimana kelanjutannya terhadap pengampunan misal pengembalian keuangan negara tersebut,” ungkap dia.

Wakil Ketua Dewas KPK Benny Mamoto juga masih menunggu tindak lanjut dari usulan Prabowo tersebut. Meski begitu, ia menekankan tindakan tersebut harus memiliki payung hukum yang jelas, sebab memberikan pengampunan bagi koruptor berpotensi menabrak pasal-pasal pada undang-undang tertentu.

“Tentunya menyangkut masalah payung hukum, payung hukumnya bagaimana, karena ini akan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada, pasal-pasal yang diatur di undang-undang dan sebagainya,” tutur Benny.

Ia juga menduga praktik pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara, akan serupa dengan mekanisme pengampunan dalam kasus Bantuan Likuiditas bank Indonesia (BLBI). Di mana pihak yang telah melunasi kewajibannya, maka tidak akan diproses hukum.

“Itu contoh yang lalu, mungkin teman-teman bisa buka kembali. Nah apakah mekanismenya seperti itu dan sebagainya, itu tentunya nanti kita yakin, pasti akan ada tindak lanjut dari jajaran,” ujar dia.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo memang berencana untuk mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi. Pemerintah bahkan sudah menyiapkan dua cara untuk melepaskan para koruptor tersebut dari jerat hukum.

Senada dengan Prabowo, kata dia, pengampunan hanya akan diberikan kepada koruptor yang sudah mengembalikan semua kerugian atau uang negara. Dia pun mengklaim kebijakan tersebut sebagai konsekuensi atas ratifikasi terhadap United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang menempatkan pemberantasan korupsi lebih kuat pada pencegahan dan pemulihan kerugian negara.

Rencananya pengampunan akan diberikan melalui amnesti kepada para koruptor yang telah mendapat vonis dan menjalani hukuman. Sedangkan kepada koruptor yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan akan diberikan abolisi. Namun, hanya jika mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

(azr/frg)

No more pages