Logo Bloomberg Technoz

"Menurut gue beberapa tahun belakangan produk hiburan di Indonesia lagi berkembang pesat banget ya, banyak rilisan rilisan yang bisa mengangkat nama bangsa, tapi kalau dibatasin kayak gini agak terganggu aja meskipun masih bisa dibayar tapi kayak digangguin aja gitu," kata Rosa kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (17/12/2024).

"Nggak tahu kenapa ya, dari dulu ppn naik terus tapi fungsinya apa sih? Gue keknya belum merasakan dampak signifikannya hehe," tambahnya.

Hal senada juga diutarakan Dita (26), meski Spotify dan Netflix akan mengalami kenaikan akibat dikenakan PPN 12%, ia mengaku tetap akan menggunakan dua layanan platform digital ini.

"Ya karna nggak ada pilihan lain, kayaknya tetep langganan sih, saya termasuk orang yang suka ngelakuin semua aktivitas sambil dengerin musik," ujarnya.

Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan dengan itu selain kedua platform digital itu, juga terdapat beberapa sektor lainnya. 

Menurut, Bagus satu-satunya tak lagi memakai barang yang dikenakan PPN 12%, agar dirinya bisa menjalani kehidupan dengan pengeluaran hemat secara finansial. 

"Biar lebih hemat aja karena semuanya dinaikin PPN oleh pemerintah. Harapannya semoga pemerintah mengkaji lagi kebijakannya ini," ujarnya.

Sementara itu, Rosa akan menghadapi PPN 12% di 2025 dengan lebih bijak menyortir atau memilih kebutuhan pokok dalam kehidupannya.  

"Kalau nambah pemasukan tanpa adanya kenaikan ppn kayaknya harus deh ya. Cuma setelah kenaikan ppn ya lebih disortir aja yang mana jadi kebutuhan pokoknya. Ya jadi ngatur ulang sedikit keuangan aja biar balance (seimbang),"tandasnya.

Di sisi lain, Dita merasa keberatan dengan adanya kebijakan tarif kenaikan PPN 12%. Kata dia tak cuma menyasar pembelian makanan, sebagai ibu muda kebutuhan listrik bila dikenakan hidupnya semakin berat untuk mengatur gaji sang suami yang tak seberapa.

"Tapi enggak dari sisi pembelian barang atau makanan sih, tapi dari segi listrik ya karna kan bakal naik juga. Tapi ya jalanin aja hidup, biar ngalir aja. Toh kita teriak-teriak kayak apa, pemerintah atau instansi terkait juga gak bakal mau denger,"imbuhnya.

Kabar mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendatang menuai reaksi dari warganet, terutama bagi para pelanggan setia layanan streaming seperti Netflix, Spotify dan lainnya. Sebab, layanan streaming tersebut ikut terkena kebijakan baru ini.

Hal tersebut dipastikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,SuryoUtomo. "(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Kenaikan tarif PPN ini sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berpendapat, kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara.

Bloomberg Technoz sudah mencoba mengonfirmasi terkait hal ini ke Netflix, Prime, Spotify hingga Disney, namun belum ada jawaban resmi dari mereka.

(dec/spt)

No more pages