Harga Eceran Rokok Naik 2025, 17 Juta Pita Cukai Baru Siap Kirim
Dovana Hasiana
12 December 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu) menyiapkan 15 juta hingga 17 juta pita cukai rokok baru untuk dikirim kepada perusahaan rokok pada Januari 2025.
Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah yakni peningkatan harga jual eceran rokok yang berlaku mulai tahun depan. Harga jual eceran merupakan harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
"Bulan Januari perkiraan pita cukai (rokok) yang akan dipesan sekitar 15 juta sampai 17 juta pita cukai, ini kami dan Peruri bisa penuhi sesuai ketentuan," ujar Askolani, dikutip Kamis (12/12/2024).
Askolani menjelaskan perkiraan itu ditetapkan berdasarkan perkiraan pola produksi dan distribusi yang dilakukan oleh perusahaan rokok pada awal tahun depan, yakni sesuai dengan pola aktivitas bisnis sebelumnya.
Menurut dia, Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Perum Peruri guna menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.