Logo Bloomberg Technoz

Prianto mengatakan cara normal untuk merevisi ketentuan tarif pada UU HPP, sesuai pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat, adalah dengan kembali mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) pajak. 

"[Namun] cara ini akan membutuhkan waktu lebih lama dari penerbitan Perppu. Acuannya adalah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya. 

Padahal, sesuai Pasal 7 UU HPP, pemerintah juga dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk dibahas bersama dengan RUU APBN Perubahan 2025. Cara demikian diatur pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 UU HPP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan PPN, yang diusulkan untuk berubah dari skema tarif tunggal menjadi multitarif, bakal diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan depan. 

Hal ini disampaikan Airlangga menanggapi pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun yang mengklaim pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% secara selektif, yakni hanya terhadap komoditas tertentu. Pernyataan disampaikan dalam Konferensi Pers di Istana Negara usai bertemu Prabowo.

Airlangga mengaku tidak menghadiri rapat antara Prabowo dengan para Anggota DPR di Istana Kepresidenan hari ini, Kamis (5/12/2024), yang membahas usulan penerapan PPN secara selektif dan tidak satu tarif. 

"Kita tunggu minggu depan, minggu depan akan diputus Pak Presiden [Prabowo]. PPN kan saya tidak ikut, dengan DPR saya tidak ikut," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2024). 

(ain)

No more pages