Pada dasarnya, Rosan menjelaskan, persoalan para pengusaha atau investor yang menanamkan modalnya di Indonesia bukan soal biaya tenaga kerja yang mahal, tetapi masalah produktivitas.
"Memang bukan rezimnya lagi biaya UMP murah, tapi harus berbanding lurus dengan produktivitas yang juga meningkat," tutur dia.
Kuncinya, tegas Rosan, ialah bagaimana produktivitas tenaga kerja juga meningkat seiring dengan kenaikan upah yang berjalan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Prabowo mengungkapkan awal Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan besaran tersebut.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.
Prabowo menambahkan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” terangnya.
(lav)






























