BPJPH menargetkan untuk membagikan 1,2 juta kuota sertifikat halal secara gratis bagi UMKM pada 2025.
Sekadar catatan, kewajiban sertifikasi halal ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-undang tersebut mengharuskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal ini dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tahap pertama dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro hingga besar. Tahapan ini dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Namun, bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Sementara itu, untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri, kewajiban sertifikat halal berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026.
(dov/lav)






























