Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Kemendag Antisipasi Harga Barang Naik Imbas PPN 12%

Sultan Ibnu Affan
20 November 2024 13:40

Suasana di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, Senin(12/2/2024). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Suasana di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, Senin(12/2/2024). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat langkah pencegahan kenaikan harga barang, sejalan dengan rencana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto mengatakan, kenaikan tersebut juga diprediksi akan berefek pada penurunan konsumsi rumah tangga, yang turun berefek pada masyarakat miskin.

"Saya tahu ini bukan sepenuhnya tupoksi dari Kementerian Perdagangan, tapi saya minta apa langkah bapak untuk mengurangi efek dari kenaikan PPN ini," ujar Darmadi dalam rapat dengar pendapat, Rabu (20/11/2024).

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI sebelumnya menilai bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% berisiko memperburuk tekanan inflasi dan pada akhirnya menekan pengeluaran serta daya beli kelas bawah.

Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan, meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai PPN, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga.

Bloomberg Billionaires Index Indonesia