Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan empat lokasi berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (persero) pada 30-31 Oktober 2024.

Dua lokasi berada di kawasan Jakarta Utara adalah rumah dari seorang direksi PT Insight Invesment Management (IIM). Satu lokasi lainnya adalah kantor sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Serta, satu rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).

Dalam periode yang sama, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2,4 miliar. Uang tersebut diserahkan sejumlah saksi yang diklaim sebagai fee Broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Budi mengatakan, lembaga antirasuah tersebut memberikan apresiasi kepada para saksi yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dalam penuntasan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Dia mengklaim, penyidik akan menjadikan pertimbangan seluruh tindakan kooperatif dalam menentukan status hukum setiap orang yang terlibat dalam kasus senilai Rp1 triliun tersebut.

"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujar dia.

Menurut Budi, penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan status tersangka terhadap sejumlah nama dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK memang baru membuka informasi tentang penetapan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih sebagai tersangka.
 
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata dia.

(fik/frg)

No more pages