Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua orang dokter yang menjalani masa magang di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat, Lampung mengalami tindakan kekerasan. 

Kekerasan dilakukan pasien dan kerabatnya lantaran resep obat yang diberikan dokter tak mengurangi rasa sakit dan karena dokter meminta pasien lanjut pengobatan ke rumah sakit terdekat. Dua dokter kemudian menjadi korban kekerasan. Menurut pihak puskesmas, pelaku diduga menyeret, mencekik, dan membanting dokter magang ke lantai.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya melalui keterangan pers pada Selasa (25/4/2023) meminta agar pemerintah daerah memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan termasuk dokter magang di daerah masing-masing. Hal ini perlu agar tak terulang insiden sejenis.

Kekerasan yang terjadi terhadap dokter magang tersebut ditanggapi Anggota Komisi IX DPR bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Edy Wuryanto. Dia menyesalkan hal tersebut dan mengingatkan bahwa kejadian seperti ini bukan kali pertama.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa penganiayaan dalam motif apa pun tidak dibenarkan. Dalam kasus ini, proses hukum harus terus dilanjutkan. Namun Edy mendorong dalam proses tersebut pihak Kepolisian mengedepankan restorative justice yaitu suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kemenkes dan Pemda harus memberi perlindungan dan keselamatan kepada semua nakes yang bertugas. Terutama di daerah terpencil, perbatasan, pedalaman atau kepulauan," kata Edy sebagaimana disampaikan lewat pesan elektronik, Rabu (26/4/2023).

Dia mengatakan kasus-kasus kekerasan terhadap dokter akan menjadi preseden buruk apalagi saat ini sedang diupayakan program pemerataan tenaga kesehatan (nakes) dokter di seluruh Indonesia.

Namun demikian, Edy juga mengingatkan perlunya kemampuan komunikasi yang baik yang dimiliki seorang dokter saat berkomunikasi dengan pasiennya. Pola komunikasi yang baik ini kata dia sejalan dengan Pasal 8 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya.  

"Lembaga pendidikan kedokteran maupun organisasi profesi sebaiknya membekali kemampuan komunikasi pada calon dokter maupun yang sudah praktik," kata dia.

(ezr)

No more pages