Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan, yang lebih dikenal dengan sebutan Dishub, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lalu lintas dan transportasi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Banyak yang penasaran dengan berapa besar gaji pegawai Dishub non PNS beserta tunjangan yang diterima. Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara rinci gaji pegawai Dishub berdasarkan kualifikasi serta tunjangan yang diberikan.
Gaji Pegawai Dishub Non PNS Berdasarkan Kualifikasi
Gaji pegawai Dishub non PNS dibedakan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Terdapat empat golongan utama yang mempengaruhi besar kecilnya gaji yang diterima.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Pegawai di Golongan I adalah mereka yang hanya memiliki latar belakang pendidikan dasar, yaitu lulusan SD atau SMP. Gaji pegawai Golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.685.500, tergantung pada jabatan dan pengalaman kerja. Besaran ini belum termasuk tunjangan yang akan dibahas lebih lanjut.
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Pegawai di Golongan II merupakan lulusan SMA atau D3. Mereka mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan golongan sebelumnya. Untuk Golongan IIA, gaji berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sementara Golongan IID bisa mencapai Rp3.820.000.
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan ini terdiri dari pegawai yang telah menempuh pendidikan tinggi, mulai dari S1 hingga S3. Gaji pegawai Golongan IIIA dimulai dari Rp2.579.400 dan bisa mencapai Rp4.797.000 untuk Golongan IIID, mencerminkan tanggung jawab dan posisi yang lebih tinggi.
4. Golongan IV (Minimal S2)
Golongan tertinggi di Dishub adalah Golongan IV, yang mensyaratkan minimal gelar S2 dan pengalaman kerja yang panjang. Gaji untuk Golongan IVA berada di rentang Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200, menjadikan mereka pegawai dengan penghasilan tertinggi di Dishub.
Tunjangan Kinerja Pegawai Dishub
Selain gaji pokok, pegawai Dishub non PNS juga menerima tunjangan kinerja yang diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan dan pencapaian kinerja pegawai.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja untuk pegawai Dishub:
-
Kemenhub Jabatan 17: Rp33.240.000
-
Kemenhub Jabatan 16: Rp27.577.500
-
Kemenhub Jabatan 15: Rp19.280.000
-
Kemenhub Jabatan 14: Rp17.064.000
-
Kemenhub Jabatan 13: Rp10.936.000
-
Kemenhub Jabatan 12: Rp9.896.000
-
Kemenhub Jabatan 11: Rp8.757.600
-
Kemenhub Jabatan 10: Rp5.979.200
-
Kemenhub Jabatan 9: Rp5.079.200
-
Kemenhub Jabatan 8: Rp4.595.150
-
Kemenhub Jabatan 7: Rp3.915.950
-
Kemenhub Jabatan 6: Rp3.510.400
-
Kemenhub Jabatan 5: Rp3.134.250
-
Kemenhub Jabatan 4: Rp2.985.000
-
Kemenhub Jabatan 3: Rp2.898.000
-
Kemenhub Jabatan 2: Rp2.708.250
-
Kemenhub Jabatan 1: Rp2.531.250
Gaji pegawai Dishub non PNS beserta tunjangannya sangat bervariasi tergantung pada kualifikasi pendidikan, jabatan, dan pengalaman kerja. Selain gaji pokok, tunjangan kinerja juga menjadi komponen penting yang memperbesar pendapatan total pegawai. Dengan tunjangan yang signifikan, pegawai Dishub diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat dan memastikan lalu lintas yang aman serta efisien.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gaji pegawai Dishub non PNS beserta tunjangan yang mereka terima.
(seo)