Logo Bloomberg Technoz

ERP Siap Berlaku di Jakarta, Mobil Listrik Tetap Harus Bayar

Rezha Hadyan
10 January 2023 15:27

Kendaraan melewati area ERP di Singapura. Fotografer: Wei Leng Tay/Bloomberg
Kendaraan melewati area ERP di Singapura. Fotografer: Wei Leng Tay/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta  - Kendaraan listrik tidak mendapatkan pengecualian atas pemberlakuan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat.

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) hanya ada tujuh golongan kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ini. Tidak ada pengecualian untuk kendaraan listrik, khususnya mobil listrik seperti pada kebijakan ganjil genap yang sudah berlaku saat ini.

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," demikian isi dari Pasal 15 Raperda tentang PPLE.

Adapun, untuk kendaraan bermotor yang tidak perlu untuk membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik meliputi sepeda listrik, kendaraan dengan plat nomor kuning atau kendaraan umum, Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam. Kemudian kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran.

Sementara itu, terkait dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Dalam draft Raperda DKI Jakarta tentang PPPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.