Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan Program Dana Pensiun yang membuat pekerja wajib membayar iuran tambahan di luar beban iuran yang selama ini wajib disetor.
Selama ini, pemerintah membebani para pekerja dengan iuran wajib untuk berbagai kebutuhan, yang akhirnya membebani masyarakat kelompok kelas menengah dan kelompok rentan miskin.
Pemerintah berdalih program dana pensiun wajib itu dilakukan untuk menguatkan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio atau perbandingan antara pendapatan pensiun dengan gaji yang diterima saat masih bekerja.
Mengutip Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program pensiun wajib itu akan diterapkan untuk meningkatkan replacement ratio RI yang masih dibawah rekomendasi International Labour Organization (ILO) sebesar 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.
Sebelum ada program dana pensiun wajib, para pekerja juga telah dibebani dengan sejumlah iuran wajib yang memangkas penghasilan mereka. Berikut beberapa kebijakan pemerintah yang membebani penghasilan para pekerja:
1. Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu dari program iuran wajib pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya kalangan pekerja, memiliki rumah atau hunian.
Besaran iuran atau simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Namun, pemberi kerja turut menanggung 0,5% dari iuran tersebut dan sisanya 2,5% ditanggung dari penghasilan pekerja.
Iuran Tapera ini dimulai sejak 2021, dan pada tahap awalnya hanya diwajibkan untuk PNS. Namun, seiring berjalannya waktu, iuran wajib ini akan diperluas ke seluruh pekerja mulai dari TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, hingga karyawan swasta dan wiraswasta dengan target implementasi penuh pada 2027.
2. BPJS Kesehatan
Iuran wajib jaminan sosial semacam asuransi kesehatan ini dibebankan sebesar 5% dari gaji atau penghasilan per bulan pekerja dengan ketentuan 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JHT sebesar 2% dari gaji bulanan yang ditanggung pekerja. Meski demikian, besaran iuran yang harus dibayarkan pemberi kerja adalah 3,7%, sehingga total potongan JHT sebesar 5,7% dari penghasilan bulanan.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)
Gaji bulanan karyawan juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm) dengan besaran dibebankan 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.
5. BPJS Jaminan Pensiun
Sementara itu, karyawan juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan tanggungan iuran sebesar 1% dari penghasilan dan 2% dibayar perusahaan. Dengan demikian, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3%.
6. PPh Pasal 21 Dengan Cara Pemotongan Baru
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam penghitungan terbaru, tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto.
Kebijakan baru ini sempat menjadi perbincangan, sebab ketika gaji ditambah tambahan bonus berupa Tunjangan Hari Raya (THR), kemudian diukur dengan TER, maka akan menghasilkan nominal potongan pajak yang sangat tinggi.
Pada akhirnya, beban tanggungan yang harus dibayar dari upah pekerja pada momentum tertentu menjadi besar akibat skema TER tersebut.
(azr/lav)