Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api Kemenhub

Sultan Ibnu Affan
13 April 2023 09:12

Wakil Ketua KPK Johanes Tanak (Sumber: YouTube KPK)
Wakil Ketua KPK Johanes Tanak (Sumber: YouTube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 pada Kamis (13/4/2023).

“Setelah melakukan permintaan kepada terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan 10 orang tersangka,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers pada Kamis (13/4/2023) dini hari.

Jonanis mengatakan bahwa dari 10 orang tersangka tersebut, 6 diantaranya adalah penyelenggara negara yang menerima suap dan 4 lainnya adalah pihak swasta selaku pemberi suap.

Para tersangka tersebut yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muhammad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim (YOS)  selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti, yakni selaku pemberi suap.

Sementara itu, pihak penerima suap yakni enam tersangka yang terdiri dari Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BH) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PS) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.