Logo Bloomberg Technoz

Pencopotan Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Hasil PTUN dan Dewas KPK

Fransisco Rosarians Enga Geken
12 April 2023 18:55

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memastikan korps Bhayangkara belum menerima kembali Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia tetap menegaskan Polri mengajukan perpanjangan masa tugas jenderal bintang satu itu di lembaga antirasuah tersebut, akhir Maret lalu.

Menurut Listyo, kepolisian pun belum akan mengambil kebijakan dan keputusan lanjutan terhadap isu tersebut. Polri masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Pengawas KPK.

"Kami menunggu itu semua," kata Listyo di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).

Listyo mengatakan Endar Priantoro memang sedang mengajukan gugatan terhadap surat keputusan pencopotan dirinya sebagai Direktur Lidik KPK ke PTUN. Endar menilai surat keputusan tersebut tidak sah karena Kapolri lebih dahulu mengajukan surat keputusan perpanjangan masa jabatan.