Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Praktisi Ekonomi Syariah menilai tidak ada aset kripto (crypto asset) yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebaliknya MUI masih berpegang bahwa kripto haram berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan MUI pada 2021.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Ekonomi Syariah sekaligus Bendahara Dewan Syariah Nasional MUI Gunawan Yasni kepada Bloomberg Technoz, Jumat (5/7/2024).

Pernyataan ini disampaikan untuk menyikapi klaim dari salah satu aset kripto bernama Islamic Coin yang mengaku telah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.

Gunawan menjelaskan klaim hahal Islamic Coin semata karena surat dari Dewan Pimpinan MUI yang menyikapi pandangan Majelis soal Islamic Coin/Haqq Chain atas pendapat dari Dr. Nizam Saleh Yaquby. Islamic Coin Haqq Chain memandang Nizam pantas sebagai Mufti yang memberi fatwa. 

"Adapun pandangan MUI dalam surat tersebut tidak serta merta menyetujui atau lebih jauh lagi mengikuti fatwa Dr. Nizam tersebut, karena masih banyak hal-hal lain baik Syar'an (sesuai syariah) & qanunan  (sesuai peraturan / perundangan), yang harus dipatuhi terlebih dulu sebelum dinyatakan Islamic Coin/Haqq Chain syariah, dengan acuan fatwa yang belum sama sekali dikeluarkan oleh MUI maupun DSN-MUI," ujarnya.

Dia menjelaskan fatwa di DSN-MUI melalui sejumlah proses dan tahapan. Pertama adalah proses naskah akademik dan fatwa drafting, setelah benar-benar mencoba meyakinkan bahwa underlying dari aset kripto menyandarkan kepada hal-hal yang sesuai prinsip syariah dan peraturan serta perundangan yang berlaku.

Misalnya, sukuk, komoditas syariah dan beberapa instrumen keuangan dan transaksi syariah lainnya yang mengacu kepada mata uang resmi nasional maupun internasional. 

"Barulah setelah proses-proses yang signifikan ini dilalui dengan memadai Fatwa tentang Crypto Asset Syariah dari Crypto Currency dapat diadakan memenuhi standar proses dikeluarkannya fatwa dari institusi DSN-MUI," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Islamic Coin halal adalah klaim sepihak. Mayoritas ulama di Indonesia masih menyandarkan kepada keputusan Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2021, yang belum dinyatakan lain dengan fatwa MUI maupun DSN-MUI. 

"Lebih baik Islamic Coin mengajukan permintaan fatwa untuk menjadi mustafti/peminta fatwa yang formal kepada DSN-MUI dengan menjalani proses formal untuk naskah akademik dan fatwa drafting dengan segala consequence waktu dan budget yang diperlukan untuk menghasilkan suatu fatwa yang detil sekaligus menyeluruh tentang hal ini," ujarnya.

Sebelumnya Islamic Coin mengaku sebagai aset digital yang telah sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan dukungan fatwa dari DSN MUI dan Dewan Fatwa Kenya.

(red/dba)

No more pages